4. RM. H. Abdulrachman ADI Menggolo (Camat Ciomas) م 1855c - جرد الجدول

From Rodovid AR

الشّخص:631064
Jump to: navigation, search
Generation of a large tree takes a lot of resources of our web server. Anonymous users can only see 7 generations of ancestors and 7 - of descendants on the full tree to decrease server loading by search engines. If you wish to see a full tree without registration, add text ?showfulltree=yes directly to the end of URL of this page. Please, don't use direct link to a full tree anywhere else.
11/1 <?> 4. RM. H. Abdulrachman ADI Menggolo (Camat Ciomas) [Hamengku Buwono]
الميلاد: 1855c
Catatan Admin : Endang Suhendar alias Idang


Gerakan Perlawanan Sosial di Tanah Partikelir Ciomas Bogor Tahun 1886

Gerakan perlawanan sosial dikenal juga dengan istilah “gerakan melawan pemerasan”, “gerakan melawan keadaan”, atau “gerakan melawan peraturan yang tidak adil”. Dalam istilah kolonial, peristiwa perlawanan semacam itu dikategorikan sebagai “ganguan ketentraman”, “huru-hara”, “kerusuhan”, atau “gerakan rohani”. Suatu ciri umum, bahwa hampir semua gerakan perlawanan sosial peristiwanya terjadi di tanah Partikelir (particultire landerijen). Sebab – sebab timbulnya gerakan tersebut, dipengaruhi oleh terbentuknya tanah partikelir dan situasi – situasi yang mempengaruhinya, antara lain:

Tanah partikelir muncul sejak awal jaman VOC sampai perempatan pertama abad ke-19, sebagai akibat adanya praktik penjualan tanah yang dilakukan oleh orang – orang Belanda. Tanah – tanah tersebut berlokasi disekitar Batavia, dan sebagaian besar berada di daerah pedalaman antara Batavia dan Bogor, daerah Banten, Karawang, Cirebon, Semarang, dan Surabaya. Pada awal kekuasaan VOC tanah tadi dihadiahkan kepada penanggung jawab kententraman dan keamanan di sekitar daerah Batavia, sedangkan sebagian kecil ada yang diberikan kepada kepala – kepala pribumi. Khusus untuk tanah partikelir di daerah Bogor, status kepemilikannya berada ditangan pribadi para Gubernur Jendral yang berlangsung secara berturut – turut. Bagi orang yang menerima tanah tersebut secara leluasa mereka bertindak sebagai tuan tanah dan segera menguasai penggarap anah dengan dikenakan beban berupa pajak tanah (cuke) yang tinggi, serta penyerahan wajib kerja yang berat. Tindakan pemerasan tuan tanah di wilayah pemilikan tanahnya itu membangkitkan gerakan perlawanan sosial yang penampilannya lebih cenderung bermotifkan perasaan dendam yang bersifat milenaristis atau mesianistis. Untuk menghilangkan kegelisahan para petani di daerah tersebut pada masa pemerintahan Deandeles dan Raffles pernah dikeluarkan larangan kepada tuan – tuan tanah untuk memperoleh sepersepuluh dari hasil tanah atau menentukan penyerahan tenaga kerja yang berat. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah tahun 1836, dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai hak untuk melindungi para petani dan mengatur suatu peradilan di tanah partikelir. Tetapi dalam menghadapi kecurangan tuan – tuan tanah, termasuk para pembantunya, pihak pemerintah sangat sulit mengawasinya, sehingga kegelisahan dikalangan petani semakin cenderung untuk mencetuskan gagasan dengan jalan melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk perlawanan yang berkesinambungan. Kasus perlawanan petani di tanah partikelir pada periode abad ke-19, banyak terjadi dan seolah – olah merupakan hal yang lumrah.

Menurut letak geografisnya, tanah partikelir Ciomas berada di lereng sebelah utara Gunung Salak. Tanah tersebut menjadi milik tuan tanah setelah dijual oleh Gubernur Jendral Deandels, dengan meliputi areal tanah seluas 9.00 bau (1 bau = 0,8 hektar). Tanah seluas itu dihuni oleh penduduk ± 15.000 jiwa. Seperti di tanah partikelir lainnya di daerah Ciomas pun para petani dihadapkan pada kondisi – kondisi sosial-ekonomi yang tidak menguntungkan, karena tenaganya dieksploitasi oleh tuan tanah, para pengawas, dan petugas tuan tanah lainnya yang menuntut pelayanan kerja yang berat, serta pemenuhan pajak (cuke) yang tinggi. Sebelum meletusnya gerakan petani tersebut, keadaan politik dan ekonomi yang berlaku di daerah Ciomas sendiri, antara lain :

1) Para pemungut pajak sering melakukan praktik, bahwa untuk menuai panen para petani diharuskan menunggu waktu yang ditentukan oleh tuan tanah. Untuk mengawasi panen, tuan tanah menunjuk petugas – petugas dan penjaga yang ditempatkan di sawah – sawah. Oleh karena petugas – petugas dan penjaga tersebut tidak diawasi secara langsung oleh tuan tanah, mereka cenderung untuk menggunakan kedudukannya dengan praktik yang curang terhadap petani. Berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di tanah partikelir lainnya, bahwa pada saat panen tiba, penuaian hanya dilakukan oleh petani di daerah itu. Hal ini akan membawa akibat, bahwa sebagian dari hasil panen dapat diserap ke tempat lain, dan dengan sendirinya mengurangi pendapatan petani di Ciomas.

2) Kekurangan pendapatan petani di Ciomas, ditambah lagi dengan kewajiban untuk mengangkut hasil panen milik tuan tanah dari sawah – sawah ke lumbung – lumbung (gudang – gudang padi), yang jaraknya antara 10 sampai 12 paal (= 15 sampai 18 km).

3) Di kebun – kebun dan pabrik – pabrik kopi Ciomas, berlau juga sistem perbudakan yang lebih berat, sehingga berlaku juga kerja paksa, dan kepada buruh yang tidak hadir atau datang terlambat dikenakan peraturan yang keras.

4) Kepada para petani dikenakan juga kewajiban untuk menyerahkan jenis barang tertentu, antara lain penyerahan dua butir kelapa untuk setiap pohon, penyerahan sebatang bambu untuk setiap petak sawah, penyerahan seluruh hasil pohon enau dan kopi yang diwajibkan ditanam di kebun petani yang jumlahnya mencapai 250 batang.

5) Petani dilarang mengekspor padi, kerbau, dan hasil bumi lainnya.

6) Jika petani tidak dapat membayar huangnya, maka akan dikenakan penyitaan atas tanah, rumah, dan kerbaunya.

7) Perluasan kekuasan tuan tanah terhadap petani sampai juga pada pengawasan mengenai penjualan ternak, rumput, kayu, dan penebangan pohon – pohon.

8) Kaum wanita dan anak – anak pun diharuskan bekerja selama sembilan hari untuk setiap bulannya.

Adanya dominasi politik, ekonomi, dan sosial yang dilakukan oleh tuan tanah terhadap kaum petani, telah membawa iklim yang lebih buruk dan pada akhirnya sampai mencapai konflik yang tajam. Salah satu akibat dari pelaksanaan eksploitasi tenaga kerja yang berat dan pemungutan cuke yang tinggi menjelang pecahnya perlawanan petani ialah terjadinya migrasi penduduk dari daerah itu. Bagi mereka yang tidak tahan lagi dengan praktik pemerasan tuan tanah dan merasa terancam akan kehancuran ekonominya segeralah angkat kaki meninggalkan tanah partikelir di Ciomas. Perasaan tidak puas petani untuk bekerja di tanah partikelir lebih nampak nyata ketika menolak kerja paksa di perkebunan kopi, dan mulailah mencetuskan perlawanan secara terbuka yang ditandai dengan tindakan kekerasan.

Perlawanan secara langsung diawali dengan melancarkan pemberontakan tanggal 22 Februari 1886, ketika mereka membunuh Camat Ciomas, Haji Abdurrachim (RM. H. ABDURRACHMAN ADI MENGGOLO), dan masih pada bulan Februari itu juga Arpan bersama kawan – kawannya mengundurkan diri ke Pasir Paok, dan di sana mereka menolak untuk menyerah kepada tentara pemerintah kolonial.

Sebulan sebelum terjadinya kedua peristiwa tadi, Mohammad Idris telah mengundurkan diri ke Gunung Salak. Sekalipun ia lahir di Ciomas, namun dalam perjuangan hidupnya ia selalu berpindah – pindah tempat, seperti ke Sukabumi dan Ciampea. Ia termasuk salah seorang yang sangat membenci tuan tanah dan kaki tangannya. Karena sikapnya itu, maka semakin banyaklah petani pelarian dari tanah partikelir untuk menggabungkan diri. Setelah diadakan pertemuan besar di pondok kecilnya, Idris bersama pengikutnya bersepakat untuk melancarkan penyerangan ke Ciomas. Dan tepat pada hari Rabu malam, tanggal 19 Mei 1886 sesuai dengan rencana semula Idris bersama pengikutnya berhasil menduduki daerah Ciomas bagian selatan. Selama menduduki daerah tersebut mereka tidak melakukan perampokan terhadap gudang – gudang di Sukamantri, Gadong, dan Warungloa. Bahkan sebaliknya mereka menyatakan, bahwa serangan yang dilancarkannya itu tidak dimaksudkan untuk merampok kekayaan, tetapi serangan tersebut hanya ditujukan khusus bagi pribadi tuan tanah. Tanggal 20 Mei 1886 para pemberontak menyelenggarakan upacara sedekah bumi di Gadong, yang dihadiri juga oleh semua pegawai tuan tanah. Upacara tersebut sebenarnya merupakan perayaan tahunan yang dimeriahkan dengan permainan musik, tari – tarian, dan atraksi – atraksi lainnya. Sebagai penutup dari perayaan itu, seolah – olah seperti diberikan aba – aba, bahwa kaum pemberontak setelah melihat pegawai – pegawai tuan tanah yang sesungguhnya bertindak sebagai penindas dan memeras mereka, beberapa diantara pengikut Mohamad Idris segera melampiaskan kemarahannya menyerang agen – agen tuan tanah secra membabi buta. Perayaan sedekah bumi itu berakhir dengan pembunuhan besar – besaran yang ditujukan kepada pegawai – pegawai tuan tanah. Dari peristiwa pembunuhan tersebut, diketahui bahwa sejumlah 40 orang mati dibunuh, dan 70 orang lainnya luka – luka. Tuan tanah beserta keluarganya selamat, karena secara kebetulan mereka tidak hadir dalam upacara itu.

Dari panggung peristiwa perlawanan petani Ciomas itu, jelaslah bahwa yang menjadi sasaran utama dan sebgai musuhnya adalah tuan tanah, pegawai pemerintah kolonial baik asing maupun pribumi, para pedagang, dan lintah darat.

Gerakan perlawanan petani Ciomas memperlihatkan adanya spontanitas baik waktu timbul maupun selama masa berkembangnya, yang ditunjang juga dengan iklim atau situasi politik yang benar – benar telah diperhitungkan akan timbulnya gerakan perlawanan. Peristiwa perlawanan petani Ciomas merupakan suatu corak atau model perjuangan yang berlatar belakang perbedaan kepentingan dan tujuan anara tuan tanah, pemerintah, dan pegawai – pegawai lainnya dengan kaum petani di lain pihak. Pertentangan kepentingan dan tujuan itu, pada akhirnya dapat dilakukan dalam bentuk perlawanan secara keras dari pihak petani sebagai protes akibat tekanan – tekanan yang berat.

2

21/2 <1> Raden Ayu Sukiamah [Hamengku Buwono III]
Personal tools